PARA PIHAK BENTUK KERJA SAMA JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH TANGGAL JANGKA WAKTU URUSAN PEMERINTAHAN STATUS PEMBIAYAAN
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nota Kesepakatan Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra di Sulawesi Tenggara 0056/I/KS.00.00/2024; 100.3.7/005/NK/II/2024 26/02/2024 5 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepakatan ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan p€raturan perundangundangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara 100.3.7.1/002/PKS/I/2024; PER/13/012024 31/01/2024 1 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Selesai Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Yayasan Putera Sampoerna Kesepakatan Bersama Adendum Kerja Sama di Bidang Pendidikan 100.3.7.1/001/KB/I/2024 003/PSF-LG/01/24 31/01/2024 1 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Selesai -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Yayasan Putera Sampoerna Perjanjian Kerja Sama Program Bantuan Pendidikan Tingkat Sarjana di universitas Sampoerna Angkatan 2024/2025 100.3.7.1/003/PKS/II/2025 016/PSF-LG/02/24 02/02/2024 4 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan Tercantum dalam lampiran Perjanjian Kerja Sama
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara PT. Bank Pembangunan Daerah Perjanjian Kerja Sama Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah 100.3.7.1/004/PKS/II/2024 013/PKS/Dir.BPD/II/2024 19/02/2024 2 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan -
Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra Ketua Lembaga Bantuan Hukum Duta Keadilan SulawesI Tenggara (LBH-DKS) Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin 100.3.7.1/010/PKS/III/2024 02/LBH-DKS/III-2024 25/03/2024 1 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Selesai 1). Biaya terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024 melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawe
Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kendari (LBH Kendari) Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin 100.3.7.1/012/PKS/III/2024 006/LBH-K/III/2024 25/03/2024 1 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Selesai 1). Biaya terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024 melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawe
Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Baubau Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin 100.3.7.1/011/PKS/III/2024 17/LBHM-BB/III/2024 25/03/2024 9 BULAN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Selesai 1). Biaya terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024 melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawe
Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Kesepakatan Bersama Jejaring Pengampun Layanan Kanker HK.03.01/D/XII/10758/2024 HK.03.01/D/XIX/15823/2024 100.3.7.1/015/KB/VIII/2024 16/08/2024 5 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, merupakan tanggung jawab dari PARA PIHAK, sesuai dengan aktivitas dan kontribusi dari masing-masing pihak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direk
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Kesepakatan Bersama Jejaring Rujukan Pelayanan Uronefrologi HK.03.01/D.IX/15014/2024 HK.03.01/D.XIX/15824/2024 100.3.7.1/016/KB/VIII/2024 16/08/2024 5 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini merupakan tanggung jawab dari PARA PIHAK, sesuai dengan aktivitas dan kontribusi dari masing-masing pihak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direkt
Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Kesepakatan Bersama Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) 03.01/D.XXXIX/5963/2024 HK.03.01/D.XIX/ 15825/2024 100.3.7.1/017/KB/VIII/2024 16/08/2024 5 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, merupakan tanggung jawab dari PARA PIHAK, sesuai dengan aktivitas dan kontribusi dari masing - masing pihak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), An
Rumah Sakit Umum Persahabatan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Kesepakatan Bersama Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis HK.03.01 /D.XX/ 121670.3/24 HK.03.01/D.XIX/ 15826/2024 100.3.7.1/018/KB/VIII/2024 16/08/2024 5 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, merupakan tanggung jawab dari PARA PIHAK, sesuai dengan aktivitas dan kontribusi dari masing - masing pihak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), An
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Kesepakatan Bersama Jejaring Rujukan Pelayanan Gastrohepatologi HK.03.01/D.IX/ 15012/2024 HK.03.01/D.XIX/ 15827 /2024 100.3.7.1/019/KB/VIII/2024 16/08/2024 5 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanan Kesepakatan Bersama ini merupakan tanggung jawab dari PARA PIHAK, sesuai dengan aktivitas dan kontribusi dari masing-masing pihak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direkto
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Kesepakatan Bersama Jejaring Rujukan Pelayanan Diabetes Melitus HK.03.01/D.IX/ 15013/2024 100.3.7.1/ 11420 100.3.7.1/020/KB/VIll/2024 22/08/2024 5 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini merupakan tanggung jawab dari PARA PIHAK, sesuai dengan aktivitas dan kontribusi dari masing-masing pihak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direkt
Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Kesepakatan Bersama Jejaring Pengampuan Layanan di Bidamg Kesehatan Ibu dan Anak HK.03.01/D.XXII/243/2024 HK.03.01/D.IX/ 15011/2024 100.3.7.1/11421 100.3.7.1/021/KB/VIII/2024 22/08/2024 - Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, merupakan tanggung jawab dari PARA PIHAK, sesuai dengan aktivitas dan kontribusi dari masing-masing pihak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direk
Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Kesepakatan Bersama Jejaring Pengampuan Layanan di Bidamg Kesehatan Ibu dan Anak HK.03.01/D.XXII/243/2024 HK.03.01/D.IX/ 15011/2024 100.3.7.1/11421 100.3.7.1/021/KB/VIII/2024 22/08/2024 1 TAHUN Urusan Pemerintahan Pilihan Akan Selesai Biaya yang timbul sebgai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kcwcnangan masing-masing dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-
Institut Teknologi Kelautan Buton Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Perjanjian Kerja Sama Beasiswa Pendidikan Sarjana S1 Tahun Akademik 2024/2025 194/ITKB/KS/XI/2024 100.3.7.1/075/PKS/XI/2024 29/11/2024 3 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan Tercantum dalam lampiran Perjanjian Kerja Sama
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kendari Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Rangka Universal Health Coverage 100.3.7.1/077 /PKS/XII/2024 136/KTR/IX-07/1224 16/12/2024 1 TAHUN Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Berjalan Tercantum dalam lampiran Perjanjian Kerja Sama

Metadata Indikator:

Metadata Variabel: